KPK Limpahkan Kasus Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia/disway.id - ayu novita--disway.id
BOGOR, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Adapun, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan di KPK.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.
Ia menjelaskan pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang juga tengaj ditangani Kejagung. Setyo menjelaskan untuk calon tersangkanya dalam kasus ini pun sama.
"Ya, (calon) tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan," jelas Setyo.
Diketahui, KPK tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek saat dipimpin Nadiem Makarim. Dua kasus itu adalah dugaan korupsi Google Cloud dan kuota internet gratis saat pandemik COVID-19.
Penyelidikan yang dilakukan KPK diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. Namun, menurutnya kasus yang diselidiki KPK berbeda dengan yang diusut Kejaksaan Agung,
Asep menjelaskan, kasus itu terjadi pada saat pandemik COVID-19. Saat itu sekolah terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar online.
Dalam penyelidikanmya, KPK telah memeriksa mantan menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim mengaku pemberian klarifikasi soal pengadaan google cloud di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lancar.
"Tadi baru saja Alhamdullilah udah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di kemendikbud. Alhamduillah lancar," ujar Nadiem kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan," sambungnya. Ia tak membeberkan apa yang didalami KPK dan juga berapa banyak pertanyaan yang diberikan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makariem (NAM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Penetapan Tersangka NAM pada Kamis, 4 September 2025 dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Sumber:
