Banggar DPR: Kasus Whoosh Tak Jadi Alasan Tunda Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya
Ketua Banggar Said Abdullah --disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID—Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa penyelidikan oleh KPK terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh sebaiknya tetap berjalan tanpa menghentikan proyek rencana perluasan jalur Kereta Cepat Jakarta–Surabaya.
KPK segera melakukan penyelidikan penyidikan. Itu akan lebih baik. Tapi juga jangan sampai menghentikan program yang dalam tanda kutip sangat baik.
“Bayangin saja kalau kita punya kereta cepat Jakarta, Bandung, Surabaya. Banyuwangi itu akan dasar sekali," katanya kepada wartawan, di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 4 November 2025.
BACA JUGA: Tiga Kepala Daerah Malang Raya Tegaskan Siap Jalankan Proyek Listrik dari Sampah
Ia menjelaskan, sejak awal, rencana pengembangan kereta cepat Jakarta–Surabaya sudah menjadi rekomendasi Banggar DPR sejak 2017.
"Dan mungkin itu yang lebih visibel daripada hanya berhenti di Bandung. Kalau banggar awal bukan di Bandung, awal memang Jakarta-Surabaya. Itu rekomendasi banggar tetap ada di tahun 2017," ungkapnya.
Adapun, lanjut Dia, proyek Kereta Cepat Whoosh merupakan kerja sama business to business (B2B).
BACA JUGA: UB dan BI Malang Gelar Festival Kopi Arcofest 2025, Rangkul 35 Pelaku Usaha dan Petani
Kini telah diambil alih oleh pemerintah, sehingga risiko dan kewajiban utangnya ikut menjadi tanggungan negara.
"Duduk soalnya kan begini ya. Whoosh ini awalnya bussines to bussines. Setelah itu diambil alih oleh pemerintah, government. Maka kemudian segala risiko, saham kita 60%, 40% China," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan skema pembiayaan membuat risiko dan utang proyek tersebut kini menjadi tanggungan bersama, termasuk potensi beban terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
"Kemudian berbagi renteng tentu dari sisi modal dan risiko utangnya. Maka APBN yang menanggung. Namun ketika badan usaha milik negara itu tidak lagi dibendahara umum negara. Tidak lagi di dalam kekuasaan Kementerian Keuangan. Dia berdiri sendiri Danantara," jelasnya.
BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Supermoon dan Hujan Meteor Taurids Hiasi Langit Rabu Malam, 5 November 2025!
"Dan dari federnya masuknya ke Danantara. Sesungguhnya make sense saja, wajar saja, dan menjadi kewajiban Danantara untuk menyelesaikan seluruh proses yang terjadi di KCIC, termasuk liability-nya. Termasuk utangnya," sambungnya.
Meski demikian, Said menyebut bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. "Bahwa kemudian Bapak Presiden ngambil kebijakan lain. Kita akan lihat seperti apa kebijakan Bapak Presiden. Kalau itu akan dibebankan hutangnya kepada APBN yang harus menanggung membayar hutang KCIC," katanya.
BACA JUGA: TPA Supit Urang Bakal Disulap Jadi Wisata Edukasi Lingkungan, DLH Siapkan Konsep “Bukit Teletubbies”
Said memastikan kondisi fiskal Indonesia masih relatif baik untuk menanggung beban utang proyek besar di tengah program-program prioritas lainnya. "Ini bukan soal sanggup, tidak sanggup. Karena fiskal kita masih oke, masih baik. Walaupun baik dalam pengertian, ya cadangan saja.
“Cadangan anggarannya ada. DBA pun ada. Tapi itu kan harus dipergunakan bagaimana menjalankan sektor real. Agar prioritasnya tetap terus meningkat," tuturnya.
Sumber:
