KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim
KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim)/disway.id - ayu novita--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.
KPK menahan empat tersangka pemberi dana hibah pokir kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS). "Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat Tersangka dari pihak pemberi kepada Sdr. KUS," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kurniawan, Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik Hasanuddin, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar.
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," jelas Asep.
Asep menjelaskan seharusnya lima tersangka yang dilakukan penahanan namun AR minta dijadwalkan ulamg "Untuk AR minta dijadwal ulang karena kondisi pemeriksaannya kesehatannya tidak memungkinkan," ungkapnya. Adapun AR merupakan inisial A Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Jawa Timur.
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan terdapat dugaan pertemuan antara Pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) tahun 2019 - 2022 bagi setiap Anggota DPRD Jawa Timur.
Asep memerinci para pihak yang sudah ditahan memberi suap pada Kusnadi dengan rincian sebagai berikut:
- Dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar;
- Dari Hasanuddin senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar;
- Dari Sukar bersama Wawan dan A. Royan sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.
Asep menambahkan bahwa dilakukan dalam kapasitas sebagai koordinator lapangan (korlap). Mereka kemudian mengondisikan dana hibah pokok pikiran (pokir) Kusnadi yang jatahnya mencapai Rp398,7 miliar.
"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat rencana anggaran biaya (RAB) sendiri, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," jelas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Pengondisian ini disertai dengan pembagian fee. Jodi, Hasanuddin, Sukar, Wawan, dan A Royan sebagai korlap juga mendapat jatah. Rinciannya, Asep bilang, Kusnadi sebagai legislator yang dapat jatah dana pokir dapat fee 15-20 persen; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
"Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal," tegasnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melakukan penyitaan terhadap tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya. Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menyita satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 milyar," ujar Juru Bicara KPK saat ituTessa Mahardhika dikutip Senin, 13 Januari 2025.
Sumber: disway news network
