1 tahun disway

Suami Semringah saat Kunjungi Dirut ASDP Ira Puspadewi di Rutan KPK, Belum Tahu Kapan Dibebaskan

Suami Semringah saat Kunjungi Dirut ASDP Ira Puspadewi di Rutan KPK, Belum Tahu Kapan Dibebaskan

Suami mantn Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, tersenyum lebar usai mengunjungi istrinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (27/11). - ayu novita/disway.id--

JAKARTA, DISWAYMLANG.ID–Pembebasan mantan Dirut PT ASDP  Ira Puspadewi tinggal tunggu waktu. Zaim Uchrowi, sang suami, tampak sumringah usai mengunjungi istrinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (27/11). Ia mengatakan bahwa Ira dalam kondisi yang baik di dalam tahanan.

Zaim mengaku belum mengetahui kapan istrinya akan dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Zaim menjelaskan bahwa pihak keluarga hanya akan menunggu prosesnya rampung hingga Ira bisa kembali pulang ke rumah.

"Saya juga nggak tahu, pokoknya kita nunggu,” katanya. Keluarga juga sudah membawa pulang pakaian kotor   Ira.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ira sudah mulai mengemas barang-barangnya jelang dibebaskan. Namun, menurut Zaim, masih ada barang-barang Ira yang belum rampung dikemasi. “Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu,” ujar Zaim.

Pada kesempatan yang sama, Zaim mengatakan bahwa istrinya memiliki banyak buku untuk dibaca di dalam tahanan. Buku-buku tersebut juga menjadi barang yang perlu untuk dikemas jelang bebasnya Ira. “Ada buku spiritual, lalu novel. sama majalah lah,” ucap Zaim.

“Jadi lebih aktif pingpong dan jauh lebih sehat karena pingpong dan nge-gym,” tambah dia.

Tidak lupa, Zaim menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan istrinya hak rehabilitasi sehingga bisa terbebas dari hukuman pidana penjara.

“Tentu kita sangat berterima kasih kepada presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan presiden memberikan itu. Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih,” tandas Zaim.

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto. Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Sumber: