1 tahun disway

Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Jelang Pembebasannya, KPK Tunggu Surat dari Presiden

Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Jelang Pembebasannya, KPK Tunggu Surat dari Presiden

Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo bersama timnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 November 2025/--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kuasa Hukum mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, bersama timnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 November 2025. Ia mendatangi Gedung KPK jelang pembebasan kliennya yang merupakan Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dan kawan-kawan.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Soesilo dan tim bergegas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Merah Putih KPK. "Ada (keluarga Ira), siang (datang)," kata Soesilo singkat saat hendak masuk ke Rutan pada Rabu, 26 November 2025.


Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. -dok. asdp--

Ia mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut dari KPK soal Surat Keputusan Presiden atas rehabilitasi ini. "Belum ada informasinya dari KPK. Nanti Menteri Hukum yang akan mengirimkan," kata dia.

Tak lama usai menjenguk Ira, Soesilo mengungkapkan bahwa Ira senang dengan adanya rehabilitasi ini. "Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulilah gitu. Ga, ga ada bayangan. Ya bayangannya doa doang," terangnya.

Sebelumnya, usai diumumkan Ira mendapatkan rehabilitasi, Soesilo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 November 2025. "Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," kata Soesilo.

Sebagai informasi, Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP). Pemberian rehabilitasi itu dilakukan setelah ‘kebanjiran’ aspirasi dari dan berbagai pihak.

Selain kepada Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.

KPK Tunggu Surat Presiden Prabowo

Sementara itu, KPK masih menunggu surat keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan kawan-kawan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut menjadi dasar Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah KPK menerima surat keputusan tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses surat itu melalui rapat pimpinan.

 Ira sebelumnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan disenting opinion  bahwa Ira dan dua mantan direksi ASDP lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, seharusnya dinyatakan bebas. Ia menegaskan keputusan akuisisi termasuk dalam business judgement rule, sehingga bukan tindak pidana karena tidak ada motif pribadi dan seluruh proses dijalankan sesuai prosedur bisnis.

Sumber: