Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan, Dewan Etik Pertimbangkan Musibah Penjarahan Rumah
MKD menyayangkan ucapan Sahroni yang mengeluarkan kata-kata kasar. Seharusnya Sahroni tidak mengeluarkan kata-kata kasar dalam menyampaikan informasi.-Disway/Anisha Aprilia ---disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan selama 6 bulan kepada Ahmad Sahroni akibat terbukti melanggar kode etik.
“Menyatakan teradu 5, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ucap Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
BACA JUGA:Cak Imin Terapkan Syarat Ini Bagi yang Ingin Dihapuskan Tunggakan BPJS Kesehatan
Adang menyebut selama penonaktifan itu, Sahroni tak mendapatkan hak keuangan sebagai Anggota DPR RI. “Menyatakan teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ucap Adang.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Imron Amin menambahkan pertimbangan pemberian sanksi itu di antaranya karena Sahroni menjadi korban berita bohong.
Menurutnya, akibat berita bohong itu, rumah Sahroni menjadi dijarah. Hal serupa juga menjadi pertimbangan bagi Uya Kuya, Nafa Urbah, dan Eko Patrio.
“Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," ungkapnya.
MKD menyayangkan ucapan Sahroni yang mengeluarkan kata-kata kasar. Seharusnya Sahroni tidak mengeluarkan kata-kata kasar dalam menyampaikan informasi.
Untuk itu, MKD meminta Sahroni untuk lebih bijak dalam pemilihan kata. "Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," jelasnya.
Sumber: disway.id
