1 tahun disway

Adian Usulkan Sistem Komisi Diganti Berlangganan, Seiring Pemerintah Siapkan Aturan Baru terkait Ojol

Adian Usulkan Sistem Komisi Diganti Berlangganan, Seiring Pemerintah Siapkan Aturan Baru terkait Ojol

Respons publik terhadap penyusunan aturan baru ojek online -ilustrasi---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Wacana pembaruan regulasi bagi pengemudi ojek online (ojol) terus menjadi pembicaraan. Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengusulkan skema baru yang dapat menjadi solusi pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Ia menilai sistem biaya berlangganan bisa menjadi alternatif yang lebih adil dibandingkan sistem komisi yang selama ini diterapkan.

“Maksimal saat ini, kita minta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen, all in. Tapi seiring perkembangan teknologi dan pola ekonomi di negara lain, sistemnya justru sudah lebih maju. Tidak lagi menggunakan komisi, tetapi biaya tetap, biaya berlangganan,” ujar Adian, Selasa 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bencana Hidrometeorologi Melanda Jawa Timur, 6 Orang Meninggal, 72 Rumah Rusak

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menanggapi kecilnya skema jasa antar jemput Ojol yang begitu memberatkan mitra-Istimewa-

Sistemnya pengemudi membayar biaya tetap setiap bulan untuk mendapatkan akses order dari aplikator. “Misalnya, pengemudi membayar Rp200 ribu setiap bulan, dan aplikator wajib mendistribusikan order kepada mereka,” jelas anggota Komisi V DPR RI itu.

Model seperti ini telah diterapkan di India dan Malaysia dengan hasil yang lebih menguntungkan bagi pengemudi. Usulan itu disampaikan Adian dalam diskusi bersama asosiasi ojek online, komunitas pengemudi daring, dan perwakilan aplikator di Ruang Rapat Fraksi PDIP, Jakarta.

Forum tersebut menjadi bagian dari langkah DPR untuk menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan regulasi sektor transportasi daring yang lebih berpihak pada pengemudi.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara khusus kegiatan transportasi online.  Termasuk mekanisme kerja sama antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

BACA JUGA:Prabowo Bakal Resmikan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo pada 25 November!

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan draf Perpres transportasi online segera dikaji lintas kementerian. Draf itu akan dipelajari.

Masih ada yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Karena itu, pihaknya akan mencari jalan keluar terbaik.

Prasetyo menegaskan, penyusunan Perpres tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pengemudi, aplikator, hingga asosiasi agar kebijakan yang dihasilkan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor digital.

BACA JUGA:Mau Investasi Cepat-Cermat di Kota Batu, Hadiri Pameran Perumahan dan Perizinan Ini

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengemudi ojek online dimasukkan dalam kategori pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Mereka merupakan bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional yang perlu mendapat perlindungan hukum dan akses pemberdayaan ekonomi.

Karena itu, pemerintah perlu melihat aturan yang bisa menjaga para pelaku usaha di sektor pasar digital. Salah satunya dari ojol. Usulan Adian Napitupulu dan langkah pemerintah menyusun Perpres transportasi online, arah kebijakan terhadap ekosistem ojek daring kini mulai menemukan momentum.

Regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih transparan dan adil. Tentunya berpihak pada kesejahteraan pengemudi di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Sumber: harian.disway.id