Komdigi Perketat Aktivasi SIM Prabayar 1 NIK untuk 3 Nomor, untuk Cegah Penipuan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat aktivasi kartu SIM prabayar untuk mencegah kejahatan siber seperti scamming yang kian marak.-Disway.id-Disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kebijakan baru yang memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan praktik penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, dan kejahatan siber yang meningkat dalam dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menyulitkan masyarakat dalam membeli kartu SIM. Menurut Edwin, masyarakat tetap dapat membeli SIM kapan saja dan di mana saja, tetapi proses aktivasi kini harus lebih akurat dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Denny Indrayana Bergabung Bela Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Salah satu poin penting dari kebijakan baru ini adalah batasan penggunaan NIK dan Kartu Keluarga (KK). Setiap NIK hanya boleh digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor SIM dari operator yang sama. Kebijakan ini dibuat untuk meminimalkan praktik peminjaman identitas, yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Edwin mencontohkan risiko hukum yang dapat muncul jika identitas orang lain digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti membuka rekening atau kartu SIM atas nama orang lain.
BACA JUGA:DPR Minta Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil: Ada 50 Jenderal, Ini Daftarnya
Komdigi mencatat bahwa penipuan digital menjadi alasan utama pengetatan ini. Berdasarkan survei 2024, sekitar 65 persen pengguna seluler menerima pesan scam, telepon, atau SMS penipuan minimal sekali dalam seminggu. Namun, banyak korban tidak melaporkan kejadian tersebut, sehingga kerugian yang tercatat seringkali lebih kecil dari kenyataan.
BACA JUGA:DPR Minta Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil: Ada 50 Jenderal, Ini Daftarnya
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode November 2024–Oktober 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 125.217 korban melapor ke Indonesia Anti-Scam Center, 171.791 korban melapor melalui pelaku usaha jasa keuangan dan perbankan, dan 483.695 rekening terlapor, dengan 93.819 rekening berhasil diblokir. Total kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 7 triliun, namun dana yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp 367,5 miliar, atau kurang dari 6 persen.
BACA JUGA:Mbois! Ada Pameran Lukisan Batik dengan Multimedia di UB, Namanya Pameran TITI RASI
Pengamat keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menekankan bahwa kemudahan memperoleh nomor baru tanpa verifikasi identitas yang ketat turut mempermudah pelaku kejahatan digital. Banyak di antaranya menggunakan puluhan hingga ratusan nomor SIM untuk menjalankan skema phishing, pinjol ilegal, dan manipulasi sosial.
BACA JUGA:Reses Eko Hardianto, Warga Polehan Desak Perbaikan Drainase dan Layanan BPJS
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang gerak pelaku kejahatan digital bisa dibatasi, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat. Aktivasi SIM prabayar yang diperketat diharapkan mampu menekan risiko penyalahgunaan identitas dan meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi di Indonesia.
Sumber: harian disway
